Pengertian Jenis Pengungsi menurut Para Ahli
Menurut konvensi PBB 1951 tentang Pengungsi, Pengungsi adalah seseorang yang melarikan diri atau rumahnya dan negara asal atau tempat tinggalnya, mereka meninggalkan hidup, rumah, kepemilikan dan keluarganya karena "ketakutan yang didirikan penganiayaan karena nya / ras, agama, kebangsaan, keanggotaan dalam kelompok sosial tertentu, atau pendapat politik".
![]() |
Pengertian Jenis Pengungsi menurut Para Ahli |
Pengertian Pengungsi menurut Para Ahli dan Jenis Jenis Pengungsi
Setiap menit 24 orang meninggalkan segalanya untuk melarikan diri perang, penganiayaan atau teror. Berikut ini adalah Kategori Orang Terlantar / Jenis Jenis Pengungsi:
Pengungsi (Refugees)
Menurut konvensi PBB 1951 tentang Pengungsi, Pengungsi adalah seseorang yang melarikan diri atau rumahnya dan negara asal atau tempat tinggalnya, mereka meninggalkan hidup, rumah, kepemilikan dan keluarganya karena "ketakutan yang didirikan penganiayaan karena nya / ras, agama, kebangsaan, keanggotaan dalam kelompok sosial tertentu, atau pendapat politik". Banyak pengungsi di pengasingan untuk menghindari efek bencana alam atau buatan manusia.
Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi, mendefinisikan pengungsi sebagai “orang yang dikarenakan oleh ketakutan yang beralasan akan penganiayaan, yang disebabkan oleh alasan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan dalam kelompok sosial dan partai politik tertentu, berada diluar Negara kebangsaannya dan tidak menginginkan perlindungan dari Negara tersebut.”
Pencari suaka (Asylum seekers)
Pencari suaka mengatakan mereka adalah pengungsi dan telah meninggalkan rumah mereka sebagai pengungsi lakukan, tetapi mereka klaim untuk status pengungsi belum definitif dievaluasi di negara mana mereka melarikan diri.
Orang Pindah Secara Internal (Internally Displaced Persons /IDPs)
Orang Pindah Secara Internal (Internally Displaced Persons /IDPs) adalah orang-orang yang tidak melintasi perbatasan internasional tetapi telah pindah ke daerah yang berbeda dari yang mereka sebut rumah di dalam negeri mereka sendiri.
Orang tanpa kewarganegaraan (Stateless Persons)
Orang tanpa kewarganegaraan (Stateless Persons) adalah mereka yang tidak diakui dan bukan milik negara manapun. Situasi tanpa kewarganegaraan biasanya disebabkan oleh diskriminasi terhadap kelompok tertentu. kurangnya identifikasi - sertifikat kewarganegaraan - dapat mengecualikan mereka dari akses ke layanan pemerintah yang penting, termasuk perawatan kesehatan, pendidikan atau pekerjaan.
Orang yang kembali (Returnees)
Yang kembali adalah mantan pengungsi yang kembali ke negara mereka sendiri atau daerah asal setelah waktu di pengasingan. Yang kembali membutuhkan dukungan dan bantuan reintegrasi untuk memastikan bahwa mereka dapat membangun kembali kehidupan mereka di rumah.
Konvensi Pengungsi 1951, Protokol 1967 dan Pengungsi Indonesia
Hari Pengungsi Sedunia Internasional
Demikianlah artikel bertajuk Pengertian dan Jenis-Jenis Pengungsi menurut Para Ahli yang membahas Jenis-Jenis Pengungsi dan Pengertian Pengungsi menurut Para Ahli dan konvensi 1951 tentang pengungsi. Semoga membantu Sobat yang googling apakah fungsi pengungsian, apa itu konsep pengungsi di indonesia, dimana tempat pengungsi di indonesia dan contoh pengungsian.
Ungkap pendapat sobat di kolom tersedia dan bagikan link makalah ini ke jejaring sosial!
0 Response to "Pengertian Jenis Pengungsi menurut Para Ahli"
Post a Comment